Minggu, 14 Juni 2026
Hukum  

Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Satu Terduga Pengedar, 8 Paket Sabu Disita

Satresnarkoba Polresta Palu
Foto:Ist

PALU, TIALORAYA.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Seorang pria berinisial RAH tak berkutik saat digerebek petugas di sebuah rumah kos eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) siang, sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Heri Rosena melalui Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Usman

“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RAH,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan badan dan seisi kamar yang ditempati RAH, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah seorang pengedar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,021 gram, 1 unit HP (telepon genggam) yang diduga digunakan untuk transaksi,

dan 1 unit timbangan digital, 2 plastik klip kosong, 1 sendok plastik yang terbuat dari pipet, serta 1 kotak kecil berwarna hitam tempat menyimpan sabu.

Saat diinterogasi awal oleh petugas, RAH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RM yang berada di wilayah Kayumalue.

Rencananya barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri oleh RAH, melainkan juga akan diedarkan kembali menyasar para pengguna di wilayah Kota Palu.

Kini, pelarian RAH harus berakhir di balik jeruji besi. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Palu.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Usman.

Polisi saat ini juga tengah memburu RM dan melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai proses penyidikan yang sedang berjalan.