Selasa, 16 Juni 2026
Hukum  

Polresta Palu Ringkus 4 Tersangka Kasus Sabu di Tatanga dalam Waktu Singkat

Narkotika
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu. (foto:istimewa)

Palu, Tialoraya.id– Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu bergerak cepat meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu operasi di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026) sore.

Hebatnya, penangkapan keempat tersangka tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya dalam rentang waktu 15 menit.Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasatresnarkoba Kompol Usman menyampaikan, operasi kilat ini berhasil dilakukan berkat informasi akurat dari jaringan informan dan masyarakat.

“Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,” tegas Kompol Usman kepada wartawan

Operasi tersebut bermula pada pukul 14.55 Wita. Petugas menciduk pria berinisial P.B.D (27), warga Jalan Lekatu. Dari penggeledahan rumah dan badannya, tim menemukan dua paket diduga sabu seberat 1,986 gram dan satu unit ponsel Vivo. pria berinisial P.B.D mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Hanya berselang lima menit, tepatnya pukul 15.00 Wita, tim kembali bergerak dan menangkap M.R (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, yang kedapatan membawa satu paket kecil sabu seberat 0,259 gram. Aksi petugas berlanjut pada pukul 15.02 Wita. Pria berinisial A (37), warga Kelurahan Besusu Barat, diringkus di lokasi yang sama. Dari tangan A, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat 0,417 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok, serta sebuah ponsel Oppo.

Penangkapan terakhir terjadi pada pukul 15.10 Wita terhadap tersangka M.F, warga Kelurahan Pengawu. M.F yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Palu ini tak berkutik saat petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,607 gram dan satu unit ponsel Realme dari tangannya.Dari operasi tersebut, Polisi berhasil menyita total barang bukti sabu sebanyak 3,269 gram, sejumlah alat komunikasi, dan barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, guna melengkapi berkas penyidikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kompol Usman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah mengendurkan pengawasan dan penindakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami pantang menyerah dalam upaya menyelamatkan anak bangsa, khususnya warga Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional demi mewujudkan Kota Palu yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.