Palu, Tialoraya.id- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kaltim Khatulistiwa.
Terbaru, Tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi yang diduga kuat mengetahui sengkarut aktivitas tambang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari 15 orang saksi baru.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman alat bukti serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar La Ode Abdul Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Kasus yang membelit PT Kaltim Khatulistiwa ini memang menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah. Sebelum naik ke tahap penyidikan, Kejati Sulteng telah mengumpulkan data dan fakta awal yang cukup tebal. Pada tahap penyelidikan saja, sedikitnya 25 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk mengendus adanya peristiwa pidana.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, status perkara ini pun resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis.
Hasilnya tak main-main. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta aset operasional dalam jumlah besar, yakni 42 unit alat berat dan 6.400 meter kubik batu split/greston.
Hingga saat ini, pihak Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses penyidikan hukum masih terus berjalan. Penyidik masih terus berupaya mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti guna mengungkap kasus korupsi ini secara menyeluruh.



