Palu, Tialoraya.id- Program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di bawah kepemimpinan Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido sukses menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Rombongan legislatif ibu kota menyambangi Kantor DPRD Sulteng untuk mendalami Peraturan Daerah (Perda) terkait program “Berani Sehat” dan “Berani Cerdas”.
Rombongan lintas komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin tersebut diterima secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Arnila Hi Ali, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kota Palu, Kamis (21/5/2026).
Turut hadir mendampingi pimpinan DPRD Sulteng di antaranya Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, serta belasan anggota legislatif Sulteng lainnya.
Dalam forum diskusi tersebut, kedua lembaga legislatif ini saling berbagi informasi strategis terkait mekanisme pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, strategi pengawasan anggaran, serta optimalisasi fungsi Banggar guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi Ali menyampaikan apresiasi tinggi atas kunjungan kerja dari parlemen Jakarta. Menurut politisi Partai Nasdem ini, forum diskusi antarlembaga legislatif memiliki nilai strategis yang kuat bagi kedua belah pihak.
“Kami meyakini bahwa kunjungan kerja seperti ini memiliki nilai penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif,” ujar Arnila.
Arnila menambahkan, melalui pertukaran informasi dan praktik baik (best practices) antardaerah, diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait ketertarikan DPRD DKI Jakarta terhadap regulasi kesehatan daerah di Sulteng, Arnila memaparkan bahwa Perda tersebut disusun sebagai landasan hukum kuat untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Pembentukan peraturan daerah ini didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis,” jelasnya. Secara filosofis, lanjut Arnila, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi.
Secara sosiologis, regulasi ini menjawab tantangan pemerataan akses dan ketersediaan fasilitas mutu pelayanan. Sementara secara yuridis, Perda ini menjadi pedoman yang selaras dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Rancangan regulasi ini secara komprehensif mengatur hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, fasilitas medis, SDM kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan perbekalan kesehatan.
Arnila juga menegaskan komitmen DPRD Sulteng bersama pemerintah daerah untuk terus memacu percepatan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tutupArnila





