PALU, TIALORAYA.id- Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak seorang residivis kasus narkotika berinisial MR (24). Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena nekat menganiaya dan menyerang anggota Polri menggunakan senjata tajam jenis parang saat akan ditangkap.
MR diringkus di tempat pelariannya di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Rabu (10/6/2026) dini hari.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP-B/680/VI/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 9 Juni 2026 terkait kasus penganiayaan berat terhadap petugas yang sedang berdinas.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Kronologi Penyerangan Petugas
Peristiwa bermula saat petugas berupaya menangkap MR yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Mengetahui kedatangan polisi, pelaku langsung memberikan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas. Akibat serangan tersebut, salah satu personel kepolisian terluka.
“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu pelaku,” kata Ismail
Setelah melakukan perburuan, tim gabungan mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Sigi. Petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 01.00 Wita dan langsung mengepung persembunyian pelaku satu jam kemudian.
Bukannya menyerah, MR yang melihat kedatangan polisi justru kembali bertindak nekat. Ia mencabut parang dan mengayunkannya ke arah petugas, bahkan sempat melemparkan sekop pasir untuk meloloskan diri.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tegas AKP Ismail.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolresta Palu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan untuk menyerang petugas.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan tersangka.





